Sumenep

1.114 Pendaftar PPK di Sumenep, 383 Langsung Gugur

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai sejak tanggal 20 sampai 30 November 2022 resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

“Pendaftaran calon PPK sampai tadi malam tanggal 30 November 2022 dinyatakan ditutup,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Rabu (30/11/2022).

Menurut Tanzil, berdasarkan sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tercatat ada 1.114 orang pendaftar PPK se-Kabupaten Sumenep.

“Setelah tim kami melakukan verifikasi akun administrasi ada 383 orang yang dinyatakan tidak lulus administrasi, dan ada 731 yang dinyatakan lulus administrasi,” kata Tanzil.

Penyebab tidak lolosnya ratusan pendaftar tersebut, karena di SIAKBA ada yang hanya bikin akun tidak dilengkapi dengan surat dokumen.

Kemudian ada juga tidak melengkapi surat-surat yang dibutuhkan dalam dokumen pendaftaran calon PPK sebagaimana disyaratkan.

“Seperti surat kesehatan tidak lengkap, kemudian ada juga tidak melampirkan ijazah, tidak ada KTP, kemudian juga hal-hal yang penting yang harus dilampirkan dalam SIAKBA itu tidak lengkap sebagaimana disyaratkan,” jelasnya.

Hasil verifikasi akun SIAKBA yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 731 orang akan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2022.

“Tidak ada perpanjangan pendaftaran PPK, karena dari 27 kecamatan, rata-rata di atas 10 pedaftar. Bahkan ada yang hampir mencapai 100 orang pendaftarnya,” ujarnya.

Sementara untuk selanjutnya tes tulis (CAT) akan digelar pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2022. “InsyaAllah pelaksanaan CAT kita akan bekerja sama dengan Unija Sumenep,” paparnya.

Penulis : Rian | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button