Sumenep

1 Jemaah Haji Sumenep Dideportasi dari Arab Saudi, Kasusnya Bisa Jadi Pelajaran!

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Salah seorang jemaah haji asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dikabarkan dideportasi dari Arab Saudi.

Jemaah inisial Jamaah SHA asal Kecamatan Gapura dipulangkan ke tanah air bersama dua jemaah lain asal Pamekasan dan Malang, Jawa Timur.

Jemaah yang tergabung di kloter 86 itu terdeteksi petugas Imigrasi Arab Saudi saat proses pemeriksaan di Imigrasi Jeddah.

“Jadi, alasan jemaah haji tersebut dideportasi karena ia terdeteksi pernah berhaji di tahun 2014,” terang Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Rifa’i Hasyim, Selasa (27/6/2023).

Secara aturan, kata Hasyim, syarat orang boleh pergi ke Mekkah dan Madinah untuk beribadah haji jedanya harus 10 tahun.

“Sehingga kalau kita hitung dari 2014 ke 2023 si jamaah ini belum melampaui 10 tahun dari haji yang pertama ke haji yang kedua,” jelasnya.

Menurut mantan Kasi Pendma ini, berdasarkan informasi dari petugas dari KJRI di Jeddah, yang bersangkutan baru boleh berhaji pada tahun 2025 atau setelahnya.

Namun untuk porsi haji tersebut dan uang pelunasannya, pihaknya masih menunggu proses yang sedang di ditempuh oleh bidang Haji Kemenag Jatim ke Dirjen PHU Kemenag RI.

“Untuk kami kami belum bisa menjelaskan banyak karena masih menunggu hasil dari proses yang sedang ditempuh,” ujarnya.

Masih Hasyim, jemaah tersebut menyadari pernah berhaji, namun dirinya tidak tahu tentang adanya aturan naik haji harus ada jeda 10 tahun.

“Ia mengira berhaji sama dengan ibadah umroh yang bisa berangkat kapan saja berkali-kali. Maka, ini bisa menjadi pelajaran agar riwayat haji disampaikan secara terus terang kepada kami,” pungkasnya.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button