2 Eks Direktur BUMD di Sumenep Ditahan Kejari
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Dua mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep MS dan AY resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua kapal senilai Rp 9 miliar melalui perusahaan daerah PT. Sumekar pada 25 November 2022 lalu.
Berdasarkan pantau di lapangan, keduanya ditahan setelah diperiksa selama 3 jam oleh tim penyidik.
Tepat pada pukul 18.05, MS dan AY keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan.
“Iya, kita melakukan eksekusi penahanan terhadap dua mantan pejabat BUMD di Sumenep, yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, Rabu (25/1/2023) malam.
Menurut Novan, penahanan terhadap tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti tambahan dalam kasus pembelian kapal yang terjadi pada tahun 2019 lalu itu.
“Memang saat penetapan tersangka kita tidak langsung lakukan penahanan, karena ya itu tadi, butuh tambahan bukti untuk lebih memperkuat keduanya sebagai tersangka” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kedua mantan pejabat di PT Sumekar masing-masing MS dan AY. Keduanya ditahan Kejari Sumenep, setelah terbukti merugikan negara atas pembelian atau pengadaan kapal dengan nilai Rp 9 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2021, tentang revisi atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Disebutkan, setiap orang, baik pejabat pemerintah, maupun swasta yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau secara bersama sama (korporasi) yang dapat merugikan negara, diancam pidana selam 5 tahun dan denda 200 juta.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna