Sumenep

2 Tersangka Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Dijebloskan ke Penjara

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Dua dari tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPMP-KB Sumenep akhirnya ditahan.

Keduanya sudah lama ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep dan baru ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kedua tersangka masing-masing inisial IM, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan inisial W Warga Kabupaten Bangkalan.

IM dan W menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes setelah berkas kami nyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo melalui Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, Jumat (21/7/2023).

Menurut Dony, pihaknya menahan dua tersangka dengan alasan objektif dan subjektif, sehingga dipastikan keduanya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.

“Dua tersangka ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023,” terangnya Dony.

Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dikatakan, dua tersangka yang saat ini dilakukan penahanan merupakan dari tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan satu minggu yang lalu.

Kasus dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam itu menyebabkan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar.

“Kasus yang sama dengan tiga orang sebelumnya yang sudah kita tahan, yakni  Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Ditanya soal tiga tersangka lainnya, Dony menegaskan jika pihaknya menahan berdasarkan berkas tersangka yang diserahkan penyidik Polres Sumenep.

“Mohon maaf, kalau kami ini menahan kan berdasarkan berkas yang diterima dari Polres Sumenep, kebetulan hari ini berkas tersangka yang diserahkan kepada kami hanya dua tersangka, jadi itu yang kami naikkan,” ucapnya.

“Jadi, kami tidak punya kewenangan membuat statemen ataupun alasan kenapa hanya dua orang tersangka. Mohon ditanyakan langsung ke Penyidik Polres Sumenep,” pungkasnya.

Penulis: MO | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button