Sumenep

23 Motor Berknalpot Brong dan Tanpa STNK Terjaring Razia Polisi di Sumenep

Sumenep, (Madura Today) – Satlantas Polres Sumenep mengamankan 23 unit kendaraan roda dua berknalpot brong/ tidak sesuai standar dan dua diantaranya tidak dilengkapi STNK, Minggu (14/1/2024).

Puluhan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar pada malam minggu di Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro, Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara, Jalan Raya Patean dan Jalan Raya Lenteng.

Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Alimuddin Nasution menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu terjadi balap liar,” terang AKP Alimuddin

Ia menambahkan, Polres Sumenep sebelumnya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar  pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat,” ungkap Kasat Lantas.

“Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” tuturnya.

“Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya” tutup AKP Alimuddin Nasution.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button