3 Pengedar Sabu Jaringan Sokobanah Sampang Dibekuk Polisi Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap tiga orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram sabu, Selasa (24/5/2022).
Ketiganya inisial H (32), alamat Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, W (32), alamar Dusun Lanpao Dajah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
“Ketiga inisal M (29), asal Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamaran Sokobana, Kabupaten Sampang,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.
Kapolres mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Lantas, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor H. Saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti di bawah bantal kasur berupa 1 (satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2. Hasil interogasi, sabu tersebut didapat dari M.
Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Sampang.
Hasil interogasi, M mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W. Semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita, dari terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, dan 1 unit HP merk Vivo warna biru muda bersilikon.
Dari terlapor W diamankan 1 unit HP merk Oppo warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Sedangkan dari terlapor M disita 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sumenep.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna