Sumenep

300 Kades di Sumenep Dapat ‘Bonus’ Masa Jabatan 2 Tahun

Sumenep, (Madura Today) – Sebanyak 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan bonus perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Perpanjang itu dari yang semula hanya enam tahun, menjadi delapan tahun. Mayoritas dari mereka terpilih dalam pemilihan kepala desa tahun 2019 dan 2021.

Perpanjangan jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

“Kami mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat pengukuhan, Kamis (27/6/2024).

Kata Bupati, kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.

“Kepala desa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya,” terangnya.

Bupati menyatakan, kepala desa semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.

“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya  menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button