476 Liter Miras Disita Polisi dari Toko dan Rumah Warga Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Sat Narkoba Polres Sumenep berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa, menjual dan mengedarkan miras, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terlapor yang merupakan target Operasi Pekat 2022 tersebut berinisial S (29), warga Jl. Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, ada dua TKP yang digerebek polisi, yakni di warung dan rumah milik pelaku.
“Terlapor tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin,” terang Widiarti, Jumat (3/6/2022).
Barang bukti yang berhasil disita BB polisi dari terlapor yaitu 228 botol plastik ukuran 1500 ml total 342 liter berisi arak tuban dan 224 botol plastik ukuran 600 ml total 134,4 liter berisi arak Karangasem.
Menurut Widi, terlapor melanggar Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
“Perda tersebut berbunyi setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang,” kata Widi, menjelaskan.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna