664 Bakal Calon Legislatif di Sumenep Tak Memenuhi Syarat
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Sebanyak 664 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan verifikasi administrasi terhadap 695 dokumen bacaleg dari 16 partai politik yang mendaftar.
“Hasil verifikasi administrasi, ada 664 bacaleg yang BMS, dan hanya 31 Bacaleg yang memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Selasa (27/06/2023).
Bacaleg BMS yang mencapai 95,5 persen itu, kata Deki, paling banyak disebabkan dokumen yang di upload tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
“Misalnya ada KTP yang tidak terbaca, kemudian ijazah yang diminta semestinya foto copy dilegalisir, ternyata malah ijazah asli yang diupload, serta beberapa kesalahan-kesalahan lain,” ungkapnya.
Meski banyak yang BMS, menurut Deki, para bacaleg masih punya kesempatan melakukan perbaikan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Namun Deki meminta agar sebelum dokumen yang diperbaiki itu diunggah dan di-submit di Silon, agar dikonsultasikan lebih dulu ke KPU Sumenep, untuk meminimalisir kesalahan kembali.
Untuk kepentingan perbaikan dokumen Bacaleg, KPU Sumenep membuka help desk yang siap membantu para bacaleg.
“Silahkan laptopnya dibawa ke KPU, ada tim verifikator di help desk kami yang siaga untuk membantu para bacaleg,” ujarnya.
“Kami telah menyampaikan kepada pengurus parpol peserta pemilu terkait hasil verifikasi administrasi ini, agar segara dilakukan perbaikan,” imbuh Deki, menerangkan.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna