8 Orang Jadi Tersangka Pesta Petasan ‘Maut’ Saat Lebaran di Pamekasan

Pamekasan, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan ‘maut’ di di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.
Korban meninggal dalam peristiwa pesta petasan saat lebaran Idul Fitri itu diketahui berinisial M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
M dilaporkan meninggal dunia usai terkena serpihan ledakan saat menyaksikan pertunjukan mercon berbentuk kereta api pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ia sempat dirawat di RSUD Smart Pamekasan namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (1/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari panitia acara, perakit, penyulut, hingga penyumbang dana dalam kegiatan penyalaan mercon tersebut.
Empat orang yang bertindak sebagai panitia acara yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Proppo dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang berujung maut tersebut.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni SA (39), warga Desa Akkor, Palengaan, menyumbang dana sebesar Rp1 juta. ML (30), warga Desa Panglemah, Proppo, bertugas merakit dan menyulut mercon.
Berikutnya, AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, menyumbang dana Rp400 ribu dan membantu pembuatan rangkaian, AR (36), warga Desa Panglemah, Proppo, menyumbang Rp800 ribu serta menghimpun dana pembelian bahan mercon.
“Para tersangka memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kejadian ini, baik sebagai penyelenggara, pendana, perakit, maupun penyulut. Semua unsur tersebut menjadi bagian dari penyebab terjadinya ledakan yang menewaskan korban,” ujar AKBP Hendra.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ledakan, antara lain kaleng susu bekas ledakan, gulungan kertas koran yang diduga sebagai selongsong mercon, botol berisi campuran pertalite dan solar, sisa kertas semen, serpihan botol air mineral, serta mercon aktif yang belum meledak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP, semuanya disertai dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Kasus ini telah menimbulkan korban jiwa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang bermain-main dengan bahan peledak, terutama menjelang hari besar keagamaan,” pungkasnya.
Administrator maduratoday.com