99 Pil Double Y Bikin 2 Pemuda Raas Terancam 10 Tahun Penjara
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Polsek Raas, Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis pil double Y.
Dari kasus ini, dua pemuda asal Desa Brakas dan Desa Alas Malang yaitu Lalu Faisal (19) dan Mastur (25) dibekuk dan dijebloskan ke tahanan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi pil double Y di wilayah hukum Raas.
“Transaksi barang haram ini diduga dilakukan oleh Lalu Faisal alias Icang. Sehingga kami lakukan penyelidikan intensif terhadapnya,” terang Widi.
Lantas, pada hari Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Lalu Faisal yang tengah berada di tepi jalan raya Raas depan toko Hj. Asmala, Desa Brakas.
Dari dalam jok sepeda motor Lalu Faisal, petugas menemukan bungkus rokok merk LM dan di dalamnya ditemukan 1 kantong plastik klip kecil yang berisikan 3 butir pil doble Y.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah Lalu Faisal dan ditemukan barang bukti berupa 12 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil. Sehingga total seluruhnya 99 butir.
“Berdasarkan keterangan Lalu Faisal, ia mendapatkan barang tersebut dari Mastur. Lalu yang bersangkutan kami tangkap juga,” jelasnya.
Dari kasus ini, Lalu Faisal dan Mastur terancam penerapan Pasal 197 Jo 106 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna