Sumenep

Seperti Adegan Sinetron, Istri di Sumenep Tewas Dianiaya Suaminya

Sumenep, (Madura Today) – Seorang istri asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep inisial NS (27), menjadi korban kekerasan suaminya sendiri.

Pelaku alias suami korban diketahui inisial AR (28), merupakan warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, KDRT pertama terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Desa Jenangger.

Kekerasan kedua dilakukan pelaku pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka juga di Desa Jenangger.

Tersangka memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat diajak melakukan hubungan badan.

“Usai kejadian pertama, korban langsung minta jemput ke orang tuanya, Sujoto. Korban mengaku telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya,” kata Widiarti, Minggu (6/10/2024).

Kemudian, Sujoto atau pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.

Karena melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual- mual, maka pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.

“Setelah sembuh, pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya, karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik,” terang Widi.

Namun, pada tanggal 4 Oktober tahun 2024, suami istri ini kembali cekcok mulut, pelaku marah dan kembali menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan hingga mata sebelah kanan korban mengalami memar.

“Keesokan harinya, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan  Batang-batang,” kata Widiarti, menguraikan.

Lantas, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dunia, dirinya telah menganiayanya.

Barang bukti dari peristiwa ini berupa sepotong baju daster berwarna orange, bra berwarna hitam dan kerudung berwarna hijau. Pelaku AR kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Widiarti.

rossy maduratoday media madura 2024
Rossy
+ posts

Badrur Rosi atau lebih akrab dipanggil Rossy adalah founder Madura Today. Kelahiran Kabupaten Sumenep. Sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button