Pemkab Sumenep Godok Perbup RDTR untuk Laksanakan Perda RTRW Baru
Sumenep, (Madura Today) – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang fokus menyusun Peraturan Bupati tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Peraturan tersebut dinilai cukup mendesak untuk dituntaskan.
Pembuatan Perbup RDTR itu tidak semudah membalikkan tangan, seperti peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh bupati. Khusus regulasi itu membutuhkan asistensi dari sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan lainnya.
Penyusunan Perbup RDTR itu dilakukan setelah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW). Yaitu, Perda Nomor 8/2023 tentang RTRW hasil review atau perubahan dari Perda Nomor 12/2013.
Perda tersebut dilakukan review lantaran secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya, di mana terus berkembang.
“Perda RTRW itu sudah baru, yaitu Perda nomor 8/2023 perubahan atas Perda nomor 12/2023. Jadi, perdanya yang berlaku itu yang 2023,” kata Kepala Dinas PUTR Eri Susanto melalui Kabid Penataan Ruang Hariyanto Effendi.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun Perbup RDTR sebagai pelaksanaan teknis lebih rinci dari perda tersebut. Drafnya juga sudah disusun oleh tim di instansinya. “Masih dalam tahap penggodokan Perbup RDTR nya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, proses penyusunan Perbup RDTR itu berbeda dengan Perbup lainnya. Sebab, nantinya akan melibatkan berbagai Kementerian. Nantinya, akan dibahas bersama Kementerian terkait.
“Nanti akan dibahas bersama menteri, kami akan diundang untuk membahas rancangan Perbup tersebut. Jadi, ini sifatnya nasional pasti butuh waktu,” ungkapnya.
Kendati demikian, terang dia, pihaknya menargetkan Perbup tersebut sudah tuntas pada pertengahan tahun 2025 mendatang. Makanya, prosesnya penyusunannya pun digenjot. “Mungkin pertengahan tahun 2025 sudah selesai,” tuturnya.
Hariyanto Effendi menambahkan, untuk saat ini fokus kajian RDTR itu Wilayah Perencaan 1 (WP 1). Yaitu meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kalianget. “Detailnya di wilayah 1 dulu, baru berikutnya menyusul wilayah lain setelah tuntas,” jelasnya.
Menurut Dia, keberadaan RDTR itu nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (Online Single Submission), untuk perizinan. Jadi, nanti masuk dalam sistem OSS. “Jadi, soal perizinan harus sesuai dengan RDTR, jika tidak tidak bisa langsung tertolak,” paparnya.
Abdus Salam
Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep