Pamekasan

Jurnalis Pamekasan yang Dipukul Oknum PLK Lapor Polisi

Pamekasan, (Madura Today) – Jurnalis JTV Madura, Mohammad Fauzi melaporkan dugaan terjadinya pemukulan yang menimpa dirinya di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Senin (13/1/2025).

Fauzi menuturkan, dirinya mendapati aksi kekerasan dari oknum PLK yang berjualan di area Arek Lancor, sabtu tanggal 11 januari lalu. Saat itu ia bertujuan untuk meliput para PKL yang ngotot berjualan di area terlarang itu lantaran mendapat tugas khusus dari kantornya.

“Hari sabtu kemarin saya ditugasi oleh kantor terkait penertiban PKL di Arek Lancor, waktu saya meliput PKL yang mau ditertibkan oleh petugas, saya dilarang untuk merekam. Saya sudah menjelaskan kalau saya jurnalis dari JTV Madura. Tapi dia tetap ngeyel dan memukul tangan saya,” katanya di halaman Mapolres Pamekasan usai laporan.

Dia menuturkan, setelah tangannya dipukul oleh oknum PKL itu, camera yang dipegang lepas hingga jatuh ke trotoar. Tidak hanya itu, terduga pelaku pemukulan juga mengajak duwel kepada korban.

“Tetapi pada saat itu banyak orang dan ada petugas juga, jadi dilerai. Saya tidak tahu apa motifnya,” tandasnya.

Pimpinan Redaksi JTV Madura, Mohammad Zuhri saat mendampingi korban menyampaikan, pihaknya melaporkan peristiwa yang menimpa anak buahnya itu kepada polisi sebagai sikap tegas instansinya dalam melindungi tugas tugas jurnalis di lapangan.

“Pelaporan ini sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang menimpa reporter kami, Fauzi yang kemarin kejadiannya di Arek Lancor. Ini salah satu sikap tegas dari kami sebagai insan jurnalis, karena ini juga menyangkut harkat dan martabat kita sebagai jurnalis,” katanya.

Dikatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan diberikan kepada petugas untuk menindak lanjutinya. Seperti rekaman video, dan sejumlah saksi yang ada di lapangan saat kejadian berlangsung.

“Ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat jika kerja jurnalis itu dilindungi undang undang. Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, juga mengawal kebijakan pemerintah, kami melaporkan kasus ini supaya ke depan tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami terapkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penyelidikan sedang berlangsung,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button