Polisi Ciduk Pemakai dan Pengedar Sabu Hanya dalam Setengah Jam
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satreskoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua budak sekaligus hanya dalam dua jam dalam semalam, Selasa (8/9/2020).
Tersangkanya ialah AK (45), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur dan NA (39), warga Jl. Flamboyan Nomor 32 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda. AK ditangkap di gardu pasar Lenteng, sedang NA di rumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (9/9/2020).
Widiarti menerangkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa terlapor AK sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Setelah mendapat informasi A1 tentang rencana transaksi dan pesta sabu di sebuah gardu pasar Lenteng, pukul 20.30 WIB petugas langsung bergerak menangkap AK disertai penggeledahan.
“Didapati barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dan seperangkat alat hisap. Terlapor AK mengakui itu miliknya yang dibeli dari NA,” terang Widi.
Berikutnya, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NA saat berada di kamar rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dikamar mandi NA sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu,” jelasnya.
Selanjutnya kedua terlapor berikut barang bukti 0.30 gram sabu milik AK dan 1,5 gram milik NA dibawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Kota ini.
Penulis : Rozy | Editor : Taufiq Rahman