Sumenep

Lapor Bawaslu, Tim Fattah Jasin Ingin Fauzi-Eva Didiskualifikasi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Fattah Jasin-Kiai Fikri melaporkan paslon Fauzi-Eva ke Bawaslu setempat, Senin (14/12/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, paslon nomor urut 02 ini melaporkan paslon nomor urut 01 dan sejumlah Kepala Desa (Kades) atas dugaan money politicĀ (politik uang) saat Pilkada 9 Desember lalu.

“Kami melaporkan paslon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah atas dugaan tindak pidana Pemilu dan atau memobilisasi kepala desa untuk tidak memilih salah satu pasangan calon dan memberikan materi atau imbalan lainnya,” tegas Sulaisi.

Saat di posko pemenangan 02 di jln KH Agus Salim Kepanjin, Ketua APSI Jatim ini membeberkan bukti-bukti tentang materi laporan serta kecurangan yang ia disebut sistematis.

“Bukti-bukti sudah kuat, bukti voice note di WhatsApp sudah jelas, contohnya jika Kades Tambaagung Ambunten dan Sekcam Dungkek melakukan tindak pidana Pemilu yang merugikan demokrasi,” papar mantan aktivis HMI ini.

“Ini bukan hanya satu kepala desa, tapi banyak kepala desa yang terlibat money politic. Nanti kelengkapan laporan ke Bawaslu akan menyusul. Orang-orang baik jangan diam,” tegas Sulaisi.

Sementara Tim Pemenangan Barokah, Malik Efendi menambahkan, jika target dari pelaporan tersebut adalah paslon nomor urut 01 didiskualifikasi karena diduga kuat melakukan pidana Pemilu.

“Bukti-bukti sudah ada yang menguatkan paslon 01 melanggar pidana pemilu. Target Sumenep Barokah adalah tercapainya diskualifikasi paslon 01,” imbuh Malik Efendi.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris kepada awak media membenarkan adanya laporan paslon 02 ke Bawaslu Sumenep.

ā€œBenar, ada dua laporan yang diterima Bawaslu, dari perorangan dan tim pemenangan paslon 02. Kami akan segera mengkaji laporan bersama para Komisioner lain tentang kebenaran materilnya,” ungkap Anwar Noris di kantor Bawaslu.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button