Belum Ditetapkan KPU, Fauzi-Eva Harus ‘Tunda Pesta’
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pesta kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah di Pilkada Sumenep belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Pasalnya, KPU secara resmi belum menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
Penyebabnya sampai saat ini KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI sebagai dasar penetapan.
“Kami masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi itu. Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU RI yang komunikasi dengan MK,” terang Komisioner KPU Sumenep, Rahbini.
Menurut Rahbini, MK akan memberikan BRPK kepada KPU yang dan BRPK tersebut sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih.
“Kalau sudah menerima BRPK itu, KPU Sumenep langsung akan melaksanakan tahapan berikutnya, salah satunya penetapan paslon itu. Jadi, untuk saat ini sifatnya kami hanya menunggu informasi dari KPU RI,” ucapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pada Pilkada Sumenep yang digelar tanggal 9 Desember 2020 lalu, suara sah sebanyak 616.552 dan sebanyak 7.300 suara tidak sah.
Dari suara sah itu, pasangan calon nomor urut 01, Fauzi-Eva memperoleh 319.876 suara dan nomor urut 02, Fattah Jasin-Ali Fikri mendapatkan 296.676 suara atau paslon 01 lebih unggul 23.200 suara dibanding rivalnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna