Pamekasan

Bocah di Pamekasan Dibunuh Pemuda Asal Sumenep Saat Tidur Pulas

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Seorang bocah asal Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan inisial AA (9) dibunuh saat tertidur pulas, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.44 WIB.

Korban yang masih duduk di kelas 2 SD tersebut sudah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat, Senin (8/3/2021) pagi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto mengatakan, peristiwa tersebut diawali dengan perselisihan antara orang tua korban dengan tetangganya.

Namun, perselisihan itu berdampak kepada korban yang sedang tidur pulas di rumahnya.

“Korban dibunuh oleh pelaku berinisial UA (20) asal Sumenep, saat orang tua korban tidak ada di rumah,” terang Adhi.

Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan dengan sebilah pedang berukuran 108 cm.

Pelaku diduga sakit hati pada ayah dan ibu korban, Karimullah dan Kuntari, sehingga berniat menghabisi nyawa ayah korban.

Karimullah yang mengetahui jika pelaku membawa membawa sebilah pedang akhirnya melapor ke aparat desa setempat.

“Namun pelaku yang kalap kemudian mendatangi kamar korban dan langsung melakukan sabetan hingga korban tewas,” ujar Adhi.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke kediaman bibinya yang masih tetangga korban.

Sepulang dari rumah aparat desa, Ibu korban, Kuntari, langsung histeris melihat anaknya yang sudah bersimbah darah dan tak bernyawa.

Kuntari bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke tetangga sekitar.

“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah bibinya yang masih tetangga korban,” ujar Adhi.

Dari hasil olah TKP polisi, didapat barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 cm, dan baju korban yang penuh bercak darah. Pelaku saat ini berada di Mapolres Pamekasan.

“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutup Adhi.

Penulis : Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button