Sumenep

Maling Motor Kos-kosan di Sumenep Diciduk Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (31/3/2021).

Ia adalah CT (32), warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40), warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, beberapa waktu lalu Imam Zarkasi (22), warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang di salah satu rumah kos, di Desa Kolor.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan sepeda motor tersebut.

“Kemudian mendapat informasi bahwa sepeda tersebut berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. S.

Mulanya, polisi hanya mengamankan IL. Sebab, saat petugas mendatangi lokasi, sepeda tersebut tengah digunakan IL. Saat diinterogasi, IL mengaku dirinya menerima gadai sepeda tersebut dari CT seharga Rp 2 juta.

Berbekal informasi dari IL, petugas langsung memburu CT. Tak membutuhkan waktu lama, polisi juga berhasil menangkap CT di salah satu warnet di jalan dr Cipto, Sumenep.

“Barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol M 5621 XF,” sambungnya menjelaskan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button