Transaksi Sabu, Remaja Putus Sekolah di Sumenep Diciduk Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Polisi menangkap seorang remaja berinisial KHR (18), warga Dusun Malaka, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jum’at (5/6/2021) kemarin.
Penangkapan tersebut berawal saat polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten.
Dari itu petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu didapat informasi A1 bahwa KHR membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.
“Pada saat itu tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan raya Desa Ambunten Barat. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (5/6/2021).
Dari penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih.
Tersangka yang tak tamat SMA itu sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya mengakui pada petugas bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Tersangka berikut barang bukti utama sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram dan 0,23 gram, berat keseluruhan 0,48 gram kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Widi.
Untuk pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna