Pamekasan

Bupati Pamekasan Keluarkan SE Larangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penularan corona di wilayah itu.

Surat Edaran Nomor 800/246/432.022/2021 itu memuat tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Situasi Penularan Corona Virus Diaease 2019 (Covid-19).

SE tersebut ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Surat tertanggal 08 Juni 2021 itu  dikeluarkan lantaran keprihatinan Pemkab Pamekasan usai membludaknya kasus covid-19 di Bangkalan.

Saat ini Pemkab setempat melalui Satgas Covid-19 sudah melakukan penyekatan di Terminal Cargo Pamekasan sejak 07 Juni 2021 lalu.

Adapun isi SE sebagai berikut :

1. Meningkatkan sosialisasi penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat serta memperkuat kemampuan testing, tracing dan treatment;

2. Melaksanakan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan oleh seluruh unsur dan anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencakup fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan dan fungsi pendukung.

3. Menunda kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan, seperti perkumpulan / arisan / pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin dan lain sebagainya;

4. Melakukan pengetatan bagi orang yang mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar Provinsi/Kabupaten/Kota;

5. Melakukan pengetatan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota bagi orang yang memasuki wilayah administratif Kabupaten Pamekasan dengan melakukan skrining dokumen administrasi perjalanan dan surat keterangan hasil PCR Test/Rapid Test negatif Covid-19; dan

6. Dalam hal terdapat orang yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk diketahui, total kasus positif covid-19 di Kabupaten Pamekasan mencapai 1.172 orang. Sebanyak 1.079  orang telah sembuh.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button