Nyolong HP, Pemuda Pamekasan Dicokok Polisi Sampang
Administrator maduratoday.com
Sampang, (Madura Today) –Tim Buru Sergap (Dhemit) Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus FR, warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Laki-laki berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen itu diamankan karena adanya laporan warga, bahwa tersangka telah melakukan pencurian.
“Jadi ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian handphone,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Selasa (15/6/2021).
Dari laporan warga tersebut, lanjut Hafidz, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali di Jalan Gelatik, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang dan Jalan Rajawali, Kelurahan Rong Dalem, Kecamatan Sampang.
“Modus yang dipakai oleh tersangka adalah keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang yang menaruh handphone di kantong sepeda motor,” jelas Kapolres.
Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong sepeda motor korban.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil menyita dua unit handphone, dan satu sepeda motor Beat Warna Hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis : Taufiq | Editor : Dewi Kayisna