Simak, Ini Aturan Idul Adha 2021 di Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merilis sejumlah aturan terkait perayaan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 besok.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451/106/435.012/2021 tertanggal 16 Juli 2021.
SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Sumenep.
Dalam surat yang ditandatangi Bupati Sumenep Achmad Fauzi itu terdapat empat poin, salah satunya tentang malam Takbiran dan Hari Raya Idul Adha.
Poin a menyatakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.
Pada poin b menegaskan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lain ditiadakan.
Poin c tertulis kalau Salat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, Perusahaan, tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah, ditiadakan.
Sementara poin d menegaskan pelaksanaan takbir dan Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai rukun sahnya salat salat Idul Adha.
“(SE) itu untuk mencegah penularan Covid-19 yang disebabkan kerumunan,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi pada beberapa media.
Untuk aturan penyembelihan hewan kurban, kata Rahman, bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam jangka waktu tiga (3) hari, sejak tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan waktu maksimal 4-5 jam. Mulai dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Sedangkan pendistribusian daging hewan kurban bisa dilakukan oleh petugas untuk diantarkan ke rumah masing-masing warga yang berhak.
“SE Bupati ini sebagai tembusan dari SE Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 451/14901/012.1/2021 pertanggal 07 Juli,” sebutnya.
Penulis : Redaksi | Editor : Dewi Kayisna