70 Pabrik Rokok Sumbang DBHCHT, Bea Cukai : Perizinan di Pamekasan Mudah
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Tahun ini Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT senilai Rp, 64,5 miliar atau terbesar dari tiga kabupaten lainnya di pulau Madura.
Dana itu didapat oleh Pemkab Pamekasan lantaran tercatat sebagai Kabupaten dengan jumlah pabrik rokok terbanyak dibandingkan Sampang, Sumenep dan Bangkalan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan, saat ini tercatat ada 70 pabrik rokok bercukai yang tersebar di Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan 20 lainnya tersebar di 3 Kabupaten di Pulau Madura. “70 pabrik itu yang telah bercukai, bukan keseluruhan pabrik rokok di Pamekasan,” terangnya.
Menurut Zainul, maraknya rokok pabrik di Kabupaten Pamekasan ini, karena Pemkab Pamekasan mempermudah sistem perizinan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam.
Misalnya dengan diluncurkannya Mall Pelayanan Publik. Hanya saja, meski jumlah perusahaan rokok di Pamekasan tergolong banyak, umumnya pola produksi perusahaan masih rendah, yakni masuk golongan III.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk golongan III rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) jumlah produksinya tidak lebih dari 500 juta batang pertahun.
Untuk itu pihaknya meminta agar kepatuhan dari para pabrikan bisa lebih ditingkatkan dengan masifnya sosialisasi tentang UU Bea Cukai kepada seluruh komponen masyarakat.
“Masifnya sosialisasi juga bisa pengaruhi gairah pabrikan dalam mengurus pita cukai,” terangnya.
Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna