Kabupaten Sumenep Naik ke PPKM Level 4
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah.
Sedikitnya 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM level 4 sejak hari ini, Selasa 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Di Madura, dari empat kabupaten hanya Kabupaten Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4. Itu setelah Sumenep naik status dari sebelumnya Level 3
“Iya betul, Sumenep level 4, naik dari level 3 sebelumnya,” terang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Selasa (3/8/2021).
Rahman menerangkan, naiknya status Sumenep dari PPKM level 3 ke level 4 disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya jumlah kasus dan kematian Covid-19 yang bertambah.
“Jadi banyak indikatornya. Setelah ini maka penerapan PPKM semakin diperketat dari level 3 sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna