Pamekasan

Spesialis Maling Motor asal Sampang Dibekuk Polisi Pamekasan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Tim Sakera Sakti Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor).

Pelaku yang meresahkan masyarakat itu merupakan warga Desa Darma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dengan inisial MT alias MDR (40) tahun.

Penangkapan terhadap kasus curanmor itu dilakukan pada Sabtu (28/8/2021) pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pamekasan saat ini MT alias MDR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya MT alias MDR ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/207/V/2021/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan, pada tanggal 17 Mei 2021, atas kasus  pencurian sepeda motor dan ponsel milik salah satu warga di Kelurahan Kolpajung.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana mengatakan, saat timnya sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka, MT alias MDR sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri.

Beruntungnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembaki betis kiri tersangka, sehingga MT alias MDR berhasil dilumpuhkan dan segera diamankan oleh petugas.

“Beruntung tidak ada anggota kami yang terluka meski tersangka berusaha melawan,” kata Tomy sapaan akrabnya.

Tomy menuturkan, yang menjadi sasaran tersangka dalam kasus pencurian yaitu sepeda motor dan ponsel.

Oleh karena itu, saat penangkapan berlangsung Polres Pamekasan telah mengamankan satu unit motor Honda Scoopy nomor polisi M 4661 BS tahun 2018 warna hitam silver dan satu buah ponsel merk Vivo tipe Y20 berwarna biru, yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti.

Tomy menyatakan MT alias MDR mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian sebanyak 31 kali di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dalam kasus ini Polres Pamekasan akan terus menggali keterangan mengenai tersangka.

“Kami masih terus mendalami, apakah tersangka berkomplot atau beraksi seorang diri,” tukasnya.

Hingga saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Pamekasan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya itu, tersangka dapat terjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button