Sumenep

Lagi-lagi Sabu, 2 PNS Hingga Driver Ojek di Sumenep Ditangkap Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) –  Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, dalam sehari 4 orang tersangka berhasil diringkus, mulai dari oknum PNS atau ASN, petani, hingga driver ojek.

“Benar, kemarin kita menangkap tiga orang dalam sehari di TKP berbeda,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (1/10/2021).

Di TKP pertama, di area parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI), Jl. Raya Lenteng KM 4, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, polisi menangkap 2 orang.

Yaitu, MS (41), seorang driver ojek asal Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, dan AS (45), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dari MS, polisi mengamankan barang bukti berupa kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,80 gram, HP dan motor. Sedangkan dari AS, didapat plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,32 gram.

Di TKP kedua, di pinggir Jalan Widuri,  Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, polisi meringkus HS (43), oknum PNS asal Jl. Semangka Blok Melati B Nomor 08, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Dari tangan HS, polisi menyita plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram dan plastik klip kecil kosong, 2 unit HP, timbangan elektrik serta sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah.

Kemudian di TKP ketiga, di pinggir jalan depan pasar burung Jl. Garuda Desa Pamolokan, polisi membekuk AB (56), warga Jl. Trunojoyo Gg. VIII-A Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Dari oknum ASN ini, polisi menyita barang bukti plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, kertas bukti transfer pembelian sabu, 2 unit HP dan sepeda motor merk Honda Beat.

“Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti, memungkasi.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button