Nyabu di Ruang Kelas SD, Remaja Sumenep Tak Berkutik Digerebek Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang remaja inisial SA, warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep tak berkutik saat digerebek polisi.
Remaja 23 tahun ini digerebek saat tengah pesta sabu di dalam ruangan bekas kelas SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Senin (11/10/2021) siang.
Dari tangan SA, polisi mengamankan barang bukti sabu berat kotor ± 0,48 gram, bungkus rokok merk Gico warna hitam dan seperangkat alat hisap.
Kasubag Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Pragaan.
Dari itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor. Lalu didapat informasi yang akurat bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika dan melakukan pesta sabu di ruangan bekas kelas SD.
Lantas petugas melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seperti disebut di atas.
“Sabu dan barang bukti lainnya ditemukan di lantai ruangan tersebut. Dati bukti yang ada terlapor langsung kita gelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widi.
Konsekuensi dari perbuatannya, kata Widiarti, SA terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi siapapun khususnya pemuda yang lain. Jika bermain-main dengan barang sabu pasti akan berujung di jeruji besi,” serunya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna