Pria Kelahiran Madura Nyaris Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia
Administrator maduratoday.com
Jatim Today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 (enam) kilogram jaringan Madura.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN.
“Keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Tapi tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura.
Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak Bea Cukai. Dari sana dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul Makali.
Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kg. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.
Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna