Ditunda Berkali-kali, Pilkades Sumenep Akhirnya Bisa Digelar
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan akan digelar pada tanggal 25 November 2021.
Penetapan itu tertuang dalam SK Bupati Sumenep nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.
“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, Selasa (26/10/2021).
“Untuk pemungutan suara Pilkades serentak jatuh pada Kamis bulan depan, 25 November 2021,” jelasnya.
Ia menuturkan, meskipun saat ini Sumenep masih di masa pandemi Covid-19 yang masuk di level 3, namun bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4.
“Kami sudah dapat ijin khusus dari Mendagri. Yang penting pelaksanaan pilkades nanti mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tidak ada persyaratan lain,” tuturnya.
Ramli mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon.
“Mari kita saling bekerjasama dan ikut mensukseskan Pilkades serentak ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani anda pada pemungutan suara nanti,” tukasnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna