Sengketa Pilkades Matanair, Bupati Sumenep Diminta Lantik Ahmad Rasidi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kuasa hukum Cakades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Ahmad Rasidi, Kurniadi mendatangi kantor Bupati Sumenep di jalan dr. Cipto, Senin (22/11/2021).
Advokad dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) itu membawa sejumlah berkas perkara, salah satunya adalah perkara sengketa Pilkades Matanair tahun 2019.
Kurniadi mempertanyakan sikap Bupati yang yang tidak kunjung melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan PTUN dan PK tersebut isinya membatalkan Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak 2019.
Dengan demikian, Bupati Sumenep diminta membatalkan status H. Gazali sebagai Kades Matanair yang telah dilantik pada 30 Desember 2019. Kemudian melantik Ahmad Rasidi.
Namun sayang, kedatangan Kurniadi ke Kantor Pemkab tidak bertemu dengan Bupati Sumenep atau kuasa hukumnya.
“Karena panitia kalau pendapat saya dia telah menyeleweng, dia telah mengambil tindakan dan keputusan yang bukan wewenangnya,” kata Kurniadi, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, Bupati harusnya segera melaksanakan putusan dengan nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 yang memutuskan dengan mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru.
Keputusan baru tersebut isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
“Ini sudah ada kekuatan hukum tetap, dan Bupati tidak ada alasan lagi, untuk tidak melantik Ahmad Rasid. Jika tidak dilantik, saya akan menggugat Bupati Sumenep ke Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara kedatangan Kurniadi masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, meski ditemui oleh Kasubbag Bantuan Hukum Pemkab Sumenep, Sudarmaji tidak dapat memberikan tanggapan dan menyarankan agar kembali lagi.
“Informasi di sini satu pintu melalui Kasubbag, saya tidak bisa menyarankan apapun, sebaiknya besok kembali lagi,” ujar dia.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna