Pamekasan

Beraksi di 12 Lokasi, 3 Maling Motor di Pamekasan Dibekuk Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Respon cepat laporan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Kembali membuahkan hasil.

Kali ini, Tim Opsnal Sakera Sakti mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat.

Ketiga tersangka tersebut adalah pria berinisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah, Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (roda dua) di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.

Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, area parkir Indomaret jalan Trunojoyo, area parkir toko Rumah Mebel dan parkir IAA Babies Shop & SPA jalan Segara, area parkir Toko Lampu Merah jalan Pasar Pao dan area parkir Toko Elzatta jalan Kabupaten No 44.

Kemudian, area parkir Indomaret, alan Dirgahayu, area parkir Toko Basmalah jalan Kangenan, area parkir Alfamart jalan Pintu Gerbang, depan Toko Jihan jalan Gladak Anyar, area parkir Alfamart jalan Raya Panglegur serta depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor.

“Sejak mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para terduga,” ungkap Kapolres, Selasa (23/11/2021).

Dari pengejaran itu, lanjut Kapolres, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri dengan meloncat tembok.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka , muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,” tambah AKBP Rogib.

Kini Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu enggan lapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, karena kami akan segera merespon,” pungkasnya.

Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button