Reklame Politisi Disegel Satgas Pajak, Begini Penjelasan Nasdem
Administrator maduratoday.com
Tapal Kuda, (Madura Today) – Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso melakukan penyegelan lanjutan papan reklame yang tidak membayar pajak, Kamis (25/11/2021).
Ironisnya, sejumlah papan reklame yang disegel, tengah memuat iklan sejumlah politisi daerah hingga pusat. Salah satunya politisi Partai Nasdem Achmad Fadil Muzakki Syah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebenarnya pemasang iklan sudah membayar kepada pemilik papan reklame. Hanya saja, pemilik papan reklame belum melunasi pajaknya.
Akibat penyegelan itu, membuat foto Anggota DPR RI tersebut tertutupi. Padahal sebenarnya pihak penyewa sudah bayar.
Sontak, pihak partai pun tidak terima iklannya tertutup, karena mereka merasa sudah sesuai prosedur. Akhirnya Nasdem meminta pihak advertising untuk membuka penyegelan tersebut.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bondowoso, Mudahar Abusiri, menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran ke pihak pemilik reklame.
“Terkait urusan pajak kepada Bapenda Kabupaten Bondowoso itu urusan mereka (pemilik papan, red) dan sepertinya hari ini sudah diselesaikan setelah kami komplain. Kita sudah menyelesaikan kewajiban kita,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dodik Siregar mengatakan, pemilik reklame datang ke Bapenda setelah penyegelan. Namun pihaknya tidak bisa memastikan apakah sudah bayar atau tidak.
“Sore ini, apakah titip ke teman-teman. Sudah pulang saya. Rencana tadi sudah mau bayar, yang Ra Fadil,” jelasnya.
Pihaknya akan mengkroscek kembali. Mengingat Bank sudah tutup. Papan tersebut menurutnya memang sudah tidak bayar pajak dalam waktu yang cukup lama. “Sekitar dua tahunan tidak bayar,” imbuhnya.
Namun untuk pembukaan segel di papan reklame seharusnya Satgas Pajak yang melakukan. “Seharusnya ini tim,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total ada 47 papan reklame di Bondowoso yang menunggak pajak hingga tiga tahun. Namun beberapa sudah membayar. Bagi yang tidak membayar akan disegel oleh Satgas Pajak.
Penulis : Roqib | Editor : Dewi Kayisna