Pamekasan

Pemkab Pamekasan Targetkan 20 Usaha Rokok Ilegal Bermitra dengan KIHT

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Berdirinya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata mendapat sambutan positif dari pabrik rokok lokal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT.

“Sekarang sudah ada sekitar lima (pabrik rokok, red) yang mau masuk, kita fasilitasi. Untuk KIHT sementara ini kita free-kan dulu, karena takut nanti bilang belum apa-apa sudah bayar. Kita subsidi dulu,” ungkapnya, Jum’at (24/12/2021).

Dia menjelaskan, pendirian KIHT berawal dari masalah tata niaga tembakau yang terjadi setiap tahun. Baik masalah harga atau serapan tembakau yang tidak sebanding dengan melimpahnya produksi tembakau milik petani. Termasuk pula maraknya produksi rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

“Karena berdasarkan data dari Bea Cukai, yang paling banyak tangkapan rokok ilegal itu di Pamekasan. Nah, untuk mengantisipasi itu dan produksi rokok ilegal tidak semakin besar, caranya dengan membangun KIHT,” tandasnya.

Menurutnya, Bupati Pamekasan menargetkan pendirian KIHT di daerahnya segera terwujud guna melindungi petani tembakau serta pabrik rokok yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah.

Sehingga untuk mewujudkan program tersebut ditindaklanjuti dengan studi ke sejumlah daerah, seperti Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pihaknya telah berhasil merangkul sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk bergabung dengan KIHT yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan yang mulai dibangun tahun 2022 mendatang.

KIHT sementara yang baru diresmikan di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan tempatnya masih sistem sewa.

“Supaya mereka nyaman, bagaimana negara hadir untuk membangkitkan pabrik rokok lokal, kemudian juga mampu meningkatkan serapan tembakau milik petani,” ungkapnya.

Dia memungkasi, pihaknya menargetkan 20 pengusaha rokok ilegal bisa bergabung dengan KIHT. Pemkab akan menfasilitasi mereka agar rokok yang diproduksi tidak ilegal dan bisa berbisnis dengan nyaman dan tenang.

Penulis : Marzukiy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button