Sumenep

Apes! Warga Sidoarjo Digrebek Polisi Saat Malam Tahun Baru di Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sapeken, Sabtu (1/1/2022).

Dari pengungkapan itu, seorang warga asal Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo berinisial SPH (41), diamankan.

“TKP penangkapannya, di dalam rumah tempat tinggal SPH di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Ia menerangkan, awalnya polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Lantas dilakukan penyelidikan secara intensif dan setelah mendapatkan infomasi dengan ciri-ciri yang akurat terhadap target tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Di sana polisi mendapati SPH menyimpan sabu di saku belakang celana jeans merk Grabille warna hitam,” ungkap Widiarti.

Setelah ditunjukkan, SPH mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,50 gram serta barang bukti lain seperti HP yang disita polisi adalah miliknya

“Terhadap tersangka akan terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.lmor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button