Pamekasan

Bupati Pamekasan Kembali Sentil Kinerja Inspektorat

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam kembali mengingatkan Inspektorat daerah untuk bekerja profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bupati Baddrut Tamam telah beberapa kali menyentil Kepala Inspektorat Pamekasan, Mohammad Alwi lantaran dianggap tidak tegas menindak aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan.

Pertama, bupati menyentil yang bersangkutan saat pelantikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di area Makam Ronggosukowati, jum’at tanggal 24 Desember 2021.

Kedua, ketika apel awal tahun 2022 bersama ASN di lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati pada tanggal 4 Januari 2022.

Lalu ketiga, saat pelantikan jabatan administrator dan pengawas di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (5/1/2022).

Bupati yang akrab disapa Mas Tamam ini mengungkapkan, kebijakan pencabutan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas di tengah pandemi covid-19 justru membuat ASN sebagian berkata kasar, berontak, bahkan ada ASN yang melaporkan dirinya ke Mapolda Jawa Timur.

“Pak Alwi (Kepala Inspektorat, red) dia aja tuh, begitu itu diam aja. Pak itu ada demo, iya (jawabnya), itu pak saya dilaporkan ke Polda, iya (jawabnya). Mestinya dipanggil itu, di-BAP (berita acara pemeriksaan), caranya mestinya begitu, dilaporkan, ini sudah saya panggil pak, ini begini pak, ini begini pak, kita bisa mengambil alternatif yang pertama begini, yang kedua begini, mestinya begitu,” tegasnya lagi saat memberikan sambutan.

Namun sebaliknya, lanjut bupati, keputusan untuk mencairkan TTP kembali pada tahun 2022 tidak ada satupun ASN yang menyampaikan terimakasih. Hal itulah yang membuat dirinya heran kepada para abdi negara tersebut, padahal ASN telah mendapat gaji dari negara, tetapi tidak berpikir untuk memberikan kontribusi kepada kemajuan bangsa dan negara.

Nah, ini salipannya di mana. Karena kebaikan yang tidak terorganisir, akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir. Kalau negara inferior terus, ini tanda-tanda kehancuran,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi Inspektorat Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.

Kemudian, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Penulis : Marzukiy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button