Pengunggah Informasi Hoax Santri PP Annuqayah di Facebook, Minta Maaf
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pria bernama Imamuddin, warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, akhirnya meminta maaf secara terbuka lewat media kepada Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk.
Hal itu setelah ia memposting informasi yang salah tentang kronologi wafatnya salah seorang santriwati Ponpes Annuqayah bernama Hasanah, asal Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Bermula dari unggahan status di media sosial facebook, akun bernama Imam Udin menyebarkan informasi tentang wafatnya Hasanah yang meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2022.
Sebagian tulisan di beranda facebooknya tersebut mengandung informasi yang tidak benar atau hoax.
Kini pemilik akun tersebut meminta maaf secara terbuka lewat media kepada pihak Annuqayah, masyayikh, guru-guru, alumni dan masyarakat yang dirugikan karena informasi yang diunggahnya, dan pria tersebut mengaku khilaf memberikan informasi salah dan mengandung hoax.
“Secara tulus, saya meminta maaf kepada (Ponpes) Annuqayah, para kiai, guru, alumni dan pihak yang merasa dirugikan karena tulisan saya di facebook, terkait Almh. Hasanah,” kata pria yang kesehariannya menjadi pengajar tersebut.
Imamuddin mengaku bahwa unggahan di beranda facebook miliknya telah salah memberi informasi, dan pihaknya juga mengaku bahwa tulisan tersebut tidak memiliki maksud apapun.
Sebelumnya, Imamuddin telah menghadap pengurus Lubangsa Putri, di mana almh. Hasanah mondok, dan telah mendapatkan penjelasan dari pengurus, bahwa apa yang disampaikan dirinya di akun facebook Imam Udin keliru.
Selain menghadap pengurus, Imam juga telah menghadap KH. Ali Fikri, pengasuh PP Annuqayah Lubangsa , KH. Moh. Naqib Hasan, Ketua Yayasan Annuqayah dan juga Bu Nyai Sofiyah untuk memohon maaf.
Dirinya berjanji, ke depan akan lebih hati-hati menuliskan informasi di media sosial, teruma informasi yang belum terang kebenarannya.
“Ini pelajaran bagi saya, bahwa harus hati-hati memberikan informasi apapun di media sosial,” ungkap Imam kepada Madura Today secara tertulis.
Dirinya bahkan mengaku juga pernah sekolah di Annuqayah, sehingga tidak mungkin melakukan hal-hal yang bisa mencederai dan/atau merugikan Annuqayah.
Perlu diketahui, semua pengguna media sosial agar berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, karena dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis : Rilis | Editor : Dewi Kayisna