Sumenep

Sebut Nama PMII di Berita Kriminal, Media Online di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Didampingi puluhan alumni dan advokat, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep resmi melaporkan salah satu media online ke Mapolres Sumenep, Senin (31/1/2022).

Laporan PC PMII Sumenep tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman di ruangannya.

Aktivis PMII dan perwakilan alumni PMII lapor polisi lantaran satu media online diduga telah mencemarkan nama baik organisasi besar, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Media online tersebut menulis berita penangkapan terhadap dugaan pencurian dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Dalam berita yang ditulis media online tersebut, isi beritanya diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, media bersangkutan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menjelaskan, selain telah mencemarkan nama baik organisasi salah satu media online tersebut juga tidak pernah ada iktikad baik melakukan konfirmasi.

“Alasan kami yang pertama itu. Kedua, media itu juga sudah menyebut merek, yakni PMII,” katanya, saat dikonfirmasi usai pelaporan.

Dari hasil penyampaian laporan, lanjut dia, Polres Sumenep juga sebenarnya tidak menerima jika disebut dalam pemberitaan bahwa yang mencuri adalah aktivis PMII.

“Karena dijadikan salah satu sumber berita oleh media itu. Makanya ini yang kita sayangkan,” sebutnya.

Sementara Kepolisan Resor (Polres) Sumenep menegaskan tak pernah menyebut nama organisasi dalam penangkapan dua pencuri di salah satu toko tersebut.

“Kita tidak pernah menyebutkan salah satu organisasi sebagaimana apa yang diberitakan di media itu,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kabag Humas Polres, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Widi menjelaskan, dua orang yang ditangkap itu adalah penjaga toko yang memang bekerja di tempat tersebut.

Jika dikaitkan dengan nama organisasi tertentu, pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap efek hukum maupun yang lain terhadap penulis maupun media yang menerbitkan.

“Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu organisasi. Minta tolong ya rekan-rekan biar Sumenep ini kondusif,” tegasnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button