Satpam PLN dan Cewek Cantik di Sumenep Diciduk Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang oknum satpam PLN di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Satpam PLN tersebut berinisial ARS (22), warga Dusun Utara Pasar RT/RW 02/02, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Selain ARS, polisi juga meringkus seorang ibu muda inisial CF (25), Dusun Jelo’bi RT/RW 04/06 Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menerangkan, keduanya ditangkap di tempat berbeda usai terlibat transaksi narkoba jenis sabu.
“ARS ditangkap di depan tempat kerjanya di kantor PLN ULP Kangean, sementara CF ditangkap di rumahnya,” terang Widiarti.
Dari tangan ARS, polisi menyita barang bukti sabu berat kotor 0,33 gram. Sedangkan dari CF didapat dua poket sabu masing-masing berat kotor 2,39 gram dan 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram.
Kemudian, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, timbangan elektrik, sendok, korek gas, satu set alat bong lengkap dengan pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil dari penjualan sabu.
Widi menceritakan, penangkapan keduanya berawal dari anggota Polsek Kangean yang mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu di depan Kantor PLN ULP Kangean.
Lantas petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut, sampai akhirnya petugas melihat seorang laki-laki yang berseragam satpam melakukan transaksi Narkoba.
Karena merasa curiga, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama ARS (inisial).
“Dari penggeledahan badan ARS, petugas mendapati satu poket sabu yang baru saja ia beli dari seseorang bernama Moh. Galit,” tutur Widiarti.
Lalu oleh polisi dilakukan pengembangan ke rumah Moh. Galit, namun ia tidak ada di tempat. Di sana, polisi hanya melihat CF masuk ke kamarnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dihampiri petugas, CF yang memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih berusaha menyembunyikannya, dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata dos bekas tersebut berisi dua poket sabu.
“CF akhirnya mengakui barang tersebut milik suaminya (Moh. Galit) dan hendak ia sembunyikan,” kata Widi, menjelaskan.
Keduanya, lanjut Widi, saat dites urine sama-sama positif narkoba. Sehingga atas dasar barang bukti dan hasil tes tersebut keduanya digelandang ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas mantan Kapolsek Kota ini.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna