Sumenep

Duh! Anak dan Menantu di Sumenep Berkomplot Curi Emas 55 Gram Milik Orang Tuanya

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Entah apa yang ada di benak SY (29) dan AR (22), pasangan suami istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Keduanya nekat mencuri emas milik orang tuanya sendiri, Sumawiya (ibu SY), alamat Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.

Tak sedikit, emas yang dicuri anak dan menantu itu berupa gelang emas 24 karat dengan berat kurang lebih 55 gram.

Alhasil, pasutri muda berikut dua orang lainnya, yakni LK (23) kakak ipar SY, dan HE (22) teman SY kini diamankan di Mapolsek Kangean.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa, 1 Februari 2022. Diketahui hilang sekitar pukul 15.00 WIB.

Lantas Sumawiya lapor polisi, dan dari keterangannya, bahwa sebelum emas miliknya hilang, di rumahnya hanya ada anak kandung korban inisial SY dan menantunya AR.

Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Dari informasi itu, polisi mengamankan HE, dan setelah diinterogasi HE mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual emas dengan upah Rp 100 ribu.

Kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya LK, sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken.

“Usai AR dan LK menjual emas, keempat pelaku langsung pulang,” tutur Widiarti, Kamis (17/2/2022).

Berbekal keterangan HE, polisi lalu mengamankan dan menggeledah SY. Hasilnya, polisi mendapatkan kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan uang tunai Rp 3.000.000.

“SY mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya dan dijual ke Pulau Sapeken, dan barang yang didapat polisi merupakan hasil dari penjualan emas curian tersebut,” bebernya.

Tidak cukup itu saja, hasil penjualan emas oleh AR dan LK  juga dibuat membeli HP Vivo serta menebus dua gelang emas di pegadaian.

“Jadi, menurut pengakuan para pelaku, perhiasan gelang emas milik Sumawiya dijual ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39 juta,” kata Widi, menegaskan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button