Cemburu Mantan Istri Dinikahi, Pria di Sumenep Serang Tetangganya dengan Sajam
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Misnawi (41), asal Dusun Rabe, Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, nekat menganiaya tetangganya, Senin (21/3/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial MSW (34), alamat Dusun Mandar, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
“Tindak pidana penganiayaan itu terjadi di jalan kampung Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas berupa sebilah senjata tajam jenis celurit milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pedang gagang kayu milik pelaku.
Widi menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya.
Merasa terancam, korban berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya, akan tetapi tiba-tiba pelaku langsung membacok korban.
Namun sabetan pertama tidak mengenai karena dapat ditepis/ditangkis oleh korban menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban lepas atau terpental.
Pelaku membacok lagi dan mengenai pergelangan tangan kanan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya korban dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
“Penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali,” tandasnya.
Dengan kejadian itu, petugas Polsek Kangean langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta sebilah parang miliknya.
Ketika dilakukan interograsi, pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
“Kejadian tersebut dilatarbelakangi karena pelaku merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istrinya dinikahi oleh korban,” ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna