Sumenep

PMII Sumenep ‘Geruduk’ Mapolres Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep mendatangi Mapolres setempat menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum wartawan media online, Jum’at (8/4/2022).

Audiensi ditemui langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf beserta jajarannya.

Koordinator Biro Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online terhadap organisasinya kurang lebih dua bulan, dan saat ini dewan pers telah mengirim surat balasan ke Polres Sumenep.

“Kami mendapat informasi dari PB. PMII bahwa sudah ada surat balasan dari dewan pers terhadap Polres Sumenep, karena itu kita ingin memastikan isi surat tersebut beserta perkembangan dari penanganan kasus tersebut agar tidak timbul asumsi miring ke depannya,” kata Abdul yang didampingi Ketua Umum dan anggota, Ketua Kopri dan anggota, serta 11 perwakilan Pengurus Komisariat.

Meskipun Kasat Reskrim membenarkan keberadaan surat balasan dari Dewan Pers di Polres Sumenep, keinginan PC PMII Sumenep tidak terpenuhi lantaran dinyatakan sebagai bagian dari berkas penyelidikan yang tidak boleh dipublikasikan.

“Sampai hari ini, Polres Sumenep masih tarik ulur. Mereka hanya menjanjikan akan melakukan konsultasi terhadap struktur yang ada di atasnya, apa surat itu bisa dipublish atau tidak. Perkembangan kasusnya sendiri sudah lebih dua bulan tapi masih dalam tahap penyelidikan, tidak kunjung ada kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf mengatakan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan surat tersebut karena merupakan berkas penyelidikan dan hanya bisa dipublis saat di pengadilan.

“Kami tidak menutup-nutupi, tapi kami hanya menjaga agar apa yang kami sampaikan nantinya tidak dipelintir-pelintir. Di samping itu, penyelidikan dan penyidikan itu hanya bisa diungkapnya itu di pengadilan,” kata Kasat Reskrim

Dia juga menegaskan pihaknya berada di posisi netral dan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, kasus tindak pidana khusus seperti demikian bukan perihal mudah dan memang memakan waktu.

“Kita sudah ngebut menangani kasus ini, penyelidikannya juga sudah tahap pemanggilan saksi-saksi, setelah kita masih butuh saksi ahli pidana, ITE dan bahasa untuk ke tahap selanjutnya. Tapi kita tetap akan upayakan secepat mungkin agar segera ada kepastian hukum,” katanya.

Penulis : Muid TS | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button