Gegara Bahan Peledak, Warga Sumenep Terancam Lebaran di Penjara
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Warga Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep inisal DN (40) ditangkap anggota Polsek sapeken.
Penyebabnya, pria paruh baya itu memiliki dan menyimpan bahan peledak di dalam rumahnya, Jum’at (8/4/2022).
Penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seorang memiliki bahan peledak.
“Tiga anggota polisi langsung melakukan pengecekan ke rumah saudara DN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati 6 bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk anfo dan 7 botol bekas air mineral berisi bubuk anfo yang belum diracik.
Kemudian 1,5 Ons bubuk potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.
Saat polisi melakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut,” ujar Widi, menjelaskan.
Sementara, tersangka DN terancam penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dan ia terancam lebaran di penjara.
Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna