Sumenep

Bapak-bapak di Sumenep Ini Nekat Beli Sabu di Siang Ramadan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang bapak-bapak inisial TS (40) dibekuk polisi usai melakukan transaksi barang haram narkoba jenis sabu, Rabu (13/4/2022).

Warga Perum Arya Wiraraja Blok A-3/4 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep itu ditangkap di
Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menerangkan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Kota, Sumenep.

Lantas, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan di Jl. Trunojoyo Gg 1.

“Maka petugas melakukan pemantauan daerah tersebut,” terang Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Tidak lama kemudian, ada satu orang mencurigakan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku bernama TS.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor,” ungkap Widi, menejelaskan.

Barang bukti tersebut berupa sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 di dalamnya berisi satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, sehingga dia langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Widi.

Kata Widi, TS terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.

Penulis : Rosy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button