Sumenep

2 Bocah ‘Bau Kencur’ di Sumenep Lakukan Curas di Jalanan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep akhirnya terungkap.

Hal itu berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sempat viral. Pelaku diketahui sebanyak dua orang, satu masih ABG dan satu lagi masih ‘bau kencur’.

Keduanya ialah AS (12) dan FJA (17), sama-sama warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada hari Minggu (10/4/2022) sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku menarik barang dan mendorong korban.

“Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa,” ungkap Widi, Selasa (19/4/2022).

Lalu, pada hari Senin (18/4/2022) kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean.

Keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F (8), sesuai dengan video rekaman kamera pengintai yang viral.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol.

Kemudian satu unit handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau serta satu buah jaket sweater warna hitam.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Widi.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button