Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sumenep, Berikut Kronologinya
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yaitu HD, warga Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Pria berusia 50 tahun ini ditangkap Kamis (28/4/2022) sekira pukul 14.45 WIB saat berada di dalam rumah SN (inisial perempuan) di Desa Lessong Daya, Kecamatan Batumarmar setelah 35 hari kasus tersebut dilaporkan.
“Laporan Kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S (35) yang merupakan warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
“Pelaku HD diajak PS yang statusnya kini dalam pengejaran polisi, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, menjelaskan.
Awalnya, korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak”, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.
Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.
“Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik PS, satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna