Sumenep

PMII Sumenep Tuding Polres Tak Serius Tangani Sejumlah Kasus

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Ribuan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep kembali menggelar aksi demonstrasi ke Mapolres setempat, Senin (23/5/2022).

Aksi ini ingin mempertegas kembali mengenai kejelasan hukum kasus pencemaran nama baik PMII yang dilakukan oleh oknum salah satu media online yang ada di Kabupaten Sumenep.

Salah seorang orator aksi, Abdul Mahmud mengatakan supremasi hukum di Kabupaten Sumenep tidak dijalankan dengan baik oleh Polri yang berada di kota keris.

Jelas saja, kurang lebih empat bulan, kasus pencemaran nama baik organisasi kemahasiswaan itu tak kunjung ada kejelasan dari aparat penegak hukum (APH).

“Kami nilai kepolisian Sumenep tidak serius dalam menangani hukum. Kita opsikan negara seharusnya menutup kelembagaan ini. Yang merusak struktur pendapat yang benar,” tegas orasi yang disampaikan Abdul.

Orator lain juga mempertegas bahwa keberadaan media online bongkar86 tidak di akui oleh dewan pers.

“Jangan sampai kepolisian memberikan perlindungan kepada media bongkar86, karena dewan pers pun tidak mengakui keberadaan media ini,” tegas Mohamad Nor menimpali.

“Amarah ini tidak akan berkelanjutan jika Polres Sumenep tidak mem-pimpong,” tegasnya lagi.

APH juga dianggap sudah tidak produktif dalam melaksanakan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Terbukti, kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, beberapa kasus banyak yang mangkrak.

Diantaranya, kasus gedung dinkes, kasus penembakan yang menewaskan Herman, dan yang terbaru adanya DPO di Kecamatan Raas terkait kasus Narkoba.

“Apakah kasus pencemaran nama baik PMII Sumenep ini akan mangkrak seperti kasus itu (gedung dinkes, penembakan Herman, Narkoba, red)” sebut Qudsi.

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fared Jusuf, saat menemui massa aksi menjelaskan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap PMII Sumenep itu masih dalam proses penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan baik pelapor maupun terlapor.

“Kami akui proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik kepada PMII itu membutuhkan waktu. Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujarnya.

Penulis : Redaksi | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button