Sumenep

Polisi Sumenep Ciduk 4 Orang dan Sita 32 Poket Sabu

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Sebanyak empat orang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi setempat, Senin (6/6/2022) sekitar 07.00 WIB.

Keempatnya ialah S (32), warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih dan AWF (26), warga jalan KH. Mansyur 1/20 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Kemudian AS (46), warga Jl. Pahlawan Gg. II Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, serta DSWK (21), asal Jl. Semangka Blok Melati B 03, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Penangkapan dilakukan di dua TKP, yaitu di dalam kamar kos dan halaman kos di Desa Pamolokan,” terang Kasi. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Widi menerangkan, dari penangkapan itu polisi menyita 32 poket sabu, masing-masing 1 poket dari tersangka S berat kotor ± 0,59 gram, dan dari tersangka AWF sebanyak 30 poket dengan berat keseluruhan ± 11,1 gram.

“Pengungkapan dan penangkapan berkat informasi masyarakat bahwa di rumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu,” ungkap Widi.

Pertama, polisi menggerebek S, darinya ditemukan 1 poket sabu. Kepada polisi sabu tersebut didapat dari AWF, sehingga langsung dilakukan pengembangan.

Tidak lama kemudian, datang AS yang langsung ditangkap dan mengaku sebelumnya telah pesta sabu bersama tersangka sebelumnya. Setelah itu, petugas menangkap AWD di halaman kos.

“Terakhir petugas menangkap DSWK. Dia mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli sabu bersama AWD dan S,” kata Widi, menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Kota ini.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button