Nyolong Motor 3 Bulan Lalu, Warga Sumenep Ditangkap Polisi
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang warga Dusun Dejeh, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep bernama M. Alimuddin (28) ditangkap polisi Sumenep.
Ia ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Vario M 2586 TB tahun 2018 warna coklat milik Kafroni (18) warga Desa/Kecamatan Rubaru tiga bulan lalu.
“Pelaku beraksi pada 6 April lalu pukul 11.45 WIB di halaman rumah H. Ami Desa Duko, Rubaru,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (3/7/2022).
Tersangka di tangkap anggota Polsek Rubaru di rumah mertuanya Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Terungkapnya kasus dugaan pencurian motor tersebut berawal dari laporan korban dengan nomor LP-B/02/IV/2022/SPKT/Polsek Rubaru /Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 April 2022.
Dari laporan korban, polisi menemukan petunjuk awal. Lalu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasilnya, diduga M. Alimuddin sebagai pelaku. Saat ini, dilakukan pemeriksaan intensif Reskrim Polsek Rubaru,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tandasnya.
Penulis: Rifki | Editor: Dewi Kayisna