Sumenep

Jawab Demo Mahasiswa, Ketua DPRD Sumenep Dukung Revisi RUU KHUP

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir berjanji akan menindaklanjuti tuntutan sejumlah aktivis mahasiswa.

Sebelumnya mahasiswa menuntut supaya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) direvisi.

Hal itu ditegaskan Abdul Hamid Ali Munir ketika menemui aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Dewan, Jum’at (8/7/2022).

Ia menyatakan, mendukung terhadap tuntutan sejumlah aktivis mahasiswa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Secara pribadi saya mendukung karena memang banyak klausul draf pasal yang dinilai kontoversial,” kata Hamid.

Sebelumnya, sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Wiraraja (BEM Unija) Sumenep yang berunjuk rasa di Kantor Dewan, Jum’at (8/9/2022).

Sebelumnya, Kamis (7/7/2022) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Paramadina juga berunjuk rasa ke Kantor DPRD dengan tuntutan yang sama.

Adapun draf rancangan KUHP yang dinilai kontroversial itu diantaranya Pasal 218-219, soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian Pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal 256 tentang penyelenggaraan unjuk rasa tanpa izin, serta penghinaan terhadap kekuatan umum dan lembaga negara pada Pasal 351-352.

Politisi PKB itu mendukung aksi protes mahasiswa khususnya di Sumenep menolak RUU KUHP itu. Bahkan, DPRD akan mengirimkan surat resmi ke DPR RI supaya mengkaji ulang RUU KUHP tersebut.

”DPRD Sumenep tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau merevisi pembahasan RUU KUHP tersebut. Karena pembahasannya menjadi otoritas DPR RI bersama Pemerintah Pusat, sehingga tentu kami akan bersuratan sebagai tindak lanjut atas respon tuntutan mahasiswa,” ucapnya.

Legislator dapil IV Ini mengingatkan kepada semua pihak supaya mengawal pembahasan RUU KUHP tersebut. Pengawalan tersebut sebagai bentuk kontrol atas warga negara selama pembahasan RUU KUHP sebelum menjadi undang-undang.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button